Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 3, Belajar di Sekolah Dibatasi Maksimal 50 Persen
Pada Kepgub yang ditandatangani Anies sejak 23 Agustus 2021 itu menetapkan, untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA diperbolehkan melaksanakan PTM secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kepgub tersebut mengacu keputusan bersama beberapa menteri terkait, yakni Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Sedangkan, untuk satuan pendidikan sederajat SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB bisa dilakukan PTM maksimal dengan kapasitas 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal LIMA peserta didik per kelas.
Kemudian untuk jenjang pendidikan PAUD, PTM bisa dilaksanakan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal LIMA peserta didik per kelas. Adapun keputusan ini mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2021.
Editor: Kurnia Illahi