Anies Kembali Bahas Rencana Penempatan PKL di Trotoar saat Pandemi Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta kembali membahas rencana penempatan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar dengan tidak mengganggu akses pejalan kaki. Pembahasan dilakukan di tengah melonjaknya kasus positif covid-19 di ibu kota.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan rencana itu dibahas dalam rapat pimpinan bersama Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada Senin (31/8/2020). Hari mengatakan rencana itu akan dilaksanakan namun belum ada jadwal pastinya.
"Kami masih menunggu gambaran detail mengenai lapak PKL di atas trotoar ini," kata Hari di Balai Kota Jakarta, Senin (31/8/2020).
Hari menjelaskan kios yang ditempatkan di atas trotoar dipastikan tidak akan menggangu pejalan kaki. Kemudian keberadaan lapak juga diatur jangan sampai membuat kumuh kawasan kota. Hari menyebut kios di atas trotoar akan ditempati oleh pedagang binaan dari Dinas UMKM Pemprov Jakarta.
"Itu 2/3 trotoar digunakan untuk pejalan kaki sisanya PKL," ujarnya.
Hari menegaskan rencana itu berpijak pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan yang menyatakan trotoar dengan lebar lebih dari lima meter boleh dijadikan tempat berjualan. Oleh sebab itu program tersebut dipastikan tidak akan melanggar aturan.
"Yang penting nanti trotoarnya lebar sekian sesuai Permen PUPR Nomor 3," ucapnya.
Sebelumnya, Hari Nugroho juga menjelaskan sedikitnya ada delapan PKL yang akan ditempatkan di trotoar sekitar Jalan Sudirman-Thamrin. Penempatan akan diatur harus di titik trotoar yang memiliki lebar lebih dari 5,5 meter dan tidak boleh menetap permanen.
"Lapak yang disediakan model boks ramah lingkungan. Itu tunggu Peraturan Gubernur (Pergub) dan penetapan wali kota," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama