Ada Warga Tak Pakai Masker di Bundaran HI, Satpol PP Sanksi Sapu Trotoar
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah warga yang tak pakai masker saat sedang berolahraga di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (9/8/2020) terjaring penindakan oleh Satpol PP. Mereka diberi sanksi denda atau sanksi sosial.
Menurut pantauan di lokasi, warga yang tidak memakai masker dibawa personel Satpol PP ke posko pemantauan. Nama mereka kemudian dicatat di database.
Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp250.000. Apabila pelanggar tidak menyanggupinya, maka akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum.
"Bagi yang tak pakai masker langsung dibawa ke posko untuk ditindak berupa denda Rp250.000 atau sanksi sosial. Jadi kalau dendanya tak sanggup, kami kenakan sanksi sosial," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan di Jakarta, Minggu (9/8/2020).
Bernard menjelaskan ada 40 personel gabungan yang dikerahkan di Bundaran HI untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan oleh warga. Namun dia mengatakan saat ini Satpol PP belum merekapitulasi jumlah pelanggar yang ditindak di kawasan Bundaran HI.