Anies Kembali Perpanjang PSBB Jakarta hingga 22 Februari 2021
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 22 Februari 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Hal tersebut membuat perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021 akan dilaksanakan dalam suasana terbatas. Anies mengatakan momentum ini akan digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan laju penularan covid-19.
"Minggu depan, kita ada akhir pekan panjang perayaan Imlek. Saya imbau kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Gubernur Anies melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (8/2/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan pada 25 Januari 2021 ada sebanyak 24.132 kasus aktif dan turun pada 7 Februari 2021 dengan 23.869 kasus aktif. Total kasus konfirmasi positif di Jakarta pada 7 Februari 2021 ada sebanyak 293.825 orang.