Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content

Anies Kucurkan Dana Hibah Rp352 Miliar untuk Tempat Ibadah hingga Organisasi Keagamaan

Senin, 04 April 2022 - 14:59:00 WIB
Anies Kucurkan Dana Hibah Rp352 Miliar untuk Tempat Ibadah hingga Organisasi Keagamaan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan dana hibah senilai Rp352 miliar untuk pengelola tempat ibadah hingga sejumlah organisasi keagamaan. (Foto: akun IG Anies Baswedan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan dana hibah senilai Rp352 miliar untuk pengelola tempat ibadah hingga sejumlah organisasi keagamaan. Aturan terkait dana hibah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang penerima hibah berupa uang dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekda DKI Jakarta.

"Hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam Kepgub yang diteken 23 Maret 2022 itu dikutip Senin (4/4/2022).

Penerima dana hibah diminta untuk melaporkan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam lampiran data penerima dana hibah terdapat 131 satuan pengurus tempat ibadah, lembaga, dan organisasi keagamaan yang menerima bantuan.

Angka tertinggi diterima Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta senilai Rp5 miliar. Posisi selanjutnya ditempati Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta sebanyak Rp4 miliar.

Kemudian, dana hibah juga disalurkan ke Forum Ulama dan Habaib Jakarta senilai Rp1,53 miliar. Selain itu, organisasi agama Budha Majubuthi mendapat anggaran senilai Rp 1,54 miliar.

Selanjutnya, Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia mendapat sebesar Rp 1,3 miliar, dan Perisade Hindu Dharma Indonesia DKI Jakarta sebesar Rp 1,39 miliar. Lebih lanjut, dana terendah diterima Tempat Pembelajaran Quran (TPQ) Mujahidin senilai Rp20,86 juta.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut