Anies Larang Isolasi Mandiri di Rumah, Hotel Diminta Siapkan Kamar
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pengelola gedung perhotelan untuk menyiapkan kamar isolasi bagi pasien positif Covid-19. Pasien positif Covid-19 di Jakarta dilarang melakukan isolasi mandiri di lingkungan rumah.
Perintah ini tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali," seperti yang dikutip dalam pergub itu, Senin (14/9/2020).
Selain itu, dalam Pergub tersebut juga meminta agar pengelola hotel tidak sembarangan memberi akses pada tamu.
Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service). Termasuk meniadakan aktifitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.