Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Targetkan Cakupan Air Bersih Jakarta Tembus 90 Persen di 2027
Advertisement . Scroll to see content

Anies Larang Perayaan Natal dan Pergantian Tahun Baru 2022 di Mal

Kamis, 16 Desember 2021 - 22:55:00 WIB
Anies Larang Perayaan Natal dan Pergantian Tahun Baru 2022 di Mal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2022 digelar di pusat perbelanjaan dan Mal. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19. 

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19. Kebijakan tersebut juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

"Melarang adanya acara Old New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Meniadakan event perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di pusat perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Anies mengatakan jam operasional mal mulai pukul 09.00 sampai pukul 22.00 WIB dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas .

"Kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tutup Anies.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut