Anies Marah Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Resto Kopi Tebalik Disegel
JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan Resto Kopi Tebalik tidak memiliki izin operasional usaha. Aparatur kecamatan setempat langsung memasang garis segel Satpol PP sebagai tanda tempat Kopi Tebalik ditutup operasionalnya.
Kasatpol PP DKI Jakarta mengatakan, resto Kopi Tebalik diberikan sanksi penutupan sementara 1 X 24 jam karena tidak mematuhi protokol kesehatan virus corona (Covid-19), Kamis (3/9/2020).
Resto yang berdomisili di Jalan H Nawi Raya Nomor 3A, RT04, Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan itu diketahui kembali beroperasi, Jumat (4/9/2020).
"Resto Kopi Tebalik terbukti tidak memiliki izin usaha," ujar Arifin di Jakarta Jumat (4/9/2020) malam.
Dia mengimbau kepada para pemilik usaha restoran, kafe dan sejenisnya agar mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Terutama terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Penutupan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan lebih lanjut," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat marah besar ketika inspeksi mendadak (sidak), Kamis (3/9/2020) malam dan menemukan Resto Kopi Tebalik yang penuh pengunjung serta mengabaikan protokol kesehatan.
Editor: Kurnia Illahi