Lagi, Karaoke di Tanjung Duren Ditutup Paksa karena Nekat Beroperasi
JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) kembali menutup tempat karaoke di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tempat karaoke itu ditutup karena nekat beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Penutupan yang dilakukan pada Rabu (2/9/2020) merupakan tindak lanjut dari laporan warga sekitar. Saat didatangi, petugas menemukan tempat karaoke itu sedang melayani sejumlah pelanggan dengan mengoperasikan tiga ruangan.
"Karaoke masih dilarang saat PSBB transisi ini. Kami langsung lakukan penutupan secara paksa," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf Jakarta Gumilar Ekalaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Gumilar menjelaskan tempat karaoke itu diduga berusaha mengelabui petugas dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Beruntung warga dan petugas bekerja sama untuk menghentikan operasional karaoke tersebut.
"Ini berkat kejelian dari petugas pengawas di lapangan dan juga laporan dari masyarakat," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemprov Jakarta telah membuka sebagian kegiatan dengan protokol kesehatan di masa PSBB transisi fase I antara lain mal atau pusat perbelanjaan, perkantoran, taman, dan sejumlah tempat wisata. Namun ada beberapa sektor yang belum dibuka seperti tempat hiburan malam, karaoke, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air.
Editor: Rizal Bomantama