Anies Minta Perkantoran di Zona Merah Covid WFH 75 Persen
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perkantoran milik BUMN, BUMD dan swasta di zona merah covid-19 melakukan work from home 75 persen. Sedangkan 25 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.
"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam Kepgub, Kamis (17/6/2021).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro.
Sedangkan untuk perkantoran dengan zona oranye dan kuning dapat menyelenggarakan WFH dan WFO dengan kapasitas 50 persen.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota. Kebijakan ini dilaksanakan selama 28 Juni.
Editor: Faieq Hidayat