Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Anies Namai 3 Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta, Ini Nama-namanya

Senin, 26 November 2018 - 19:07:00 WIB
Anies Namai 3 Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta, Ini Nama-namanya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan rencana penamaan pulau-pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta di Balai Kota DKI, Senin (26/11/2018). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administarasi Jakarta Utara. Dengan keluarnya kepgub tersebut, pulau-pulau reklamasi yang telah dibuat oleh pengembang Agung Sedayu dan Agung Podomoro kini pun berganti nama.

Pulau C (dibuat oleh Agung Sedayu melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah/KNI) kini dinamai Kawasan Pantai Kita. Selanjutnya, Pulau D (juga dibuat oleh PT KNI) kini berubah nama menjadi Kawasan Pantai Maju. Sementara, Pulau G (dibuat oleh Agung Podomoro melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudra) kini dinamai Kawasan Pantai Bersama.

“Kami sudah ada nomor keputusan gubernurnya ya. Penamaan tersebut telah tertuang dalam Kepgub 1744/2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/11/2018).

Kepgub tersebut, kata dia, telah ditetapkan melalui pertimbangan-pertimbangan atas nama penyebutan untuk ketiga nama lahan hasil reklamasi. Penamaan-penamaan tersebut diklaim Anies berdasarkan tata ruang yang tepat.

“Wilayah-wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa. Jadi, bukan pulau-pulau baru, yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai. Jadi, karena kepopulerannya sudah telanjur jadi, semua menyebut dengan istilah pulau,” ucapnya.

Anies sendiri telah berkomitmen untuk menghentikan proyek reklamasi di Perairan Teluk Jakarta. Dari 17 pulau yang direncanakan sebelumnya, tiga di antaranya sudah dibangun oleh pengembang. Karena itu, untuk tiga pulau yang sudah telanjur dibangun tersebut, tetap akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga Ibu Kota.

Gubernur Anies juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut