Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content

Anies Pastikan Pemprov Ambil Alih Pengelolaan Air Bersih dari Swasta

Senin, 11 Februari 2019 - 15:51:00 WIB
Anies Pastikan Pemprov Ambil Alih Pengelolaan Air Bersih dari Swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil alih pengelolaan air yang sebelumnya dilakukan oleh PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) 2017 terkait penghentian swastanisasi air di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, pengelolaan air yang selama ini dilakukan oleh swasta tidak menunjukkan kemajuan selama 20 tahun terakhir atau sejak penandatanganan kerja sama pada 1997.

“Langkah ini penting dalam rangka mengoreksi kebijakan yang dibuat saat Orde Baru pada 1997. Selama 20 tahun perjanjian, pelayanan air bersih tidak berkembang,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (11/2/2019).

Menurut dia, sejauh ini cakupan pelayanan air di Jakarta tidak pernah tercapai target 82 persen yang dijanjikan pengelola, sementara tingkat kebocoran justru mencapai 44,3 persen. Bahkan, persoalan ini menjadikan kebocoran air di Jakarta sebagai salah satu tertinggi dari kota-kota metropolitan di dunia.

“Sementara pihak swasta diberikan jaminan keuntungan yang akan terus bertambah jumlahnya setiap tahun. Ketidakadilan perjanjian ini merupakan perhatian kami,” ujar Anies.

MA memutuskan agar Pemprov DKI menghentikan pengelolaan air yang selama ini dilakukan oleh swasta. Anies mengaku, dirinya telah menginstruksikan Dirut Pam Jaya dan tim evaluasi tata kelola air untuk mempersiapkan langkah teknis pengambil alihan pengelolaan air di Ibu Kota.

“Ini juga sekaligus mendukung tercapainya percepatan target perluasan cakupan layanan air bersih,” ucap dia.

Anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air DKI Nila Ardhianie menuturkan, tim menemukan indikasi rasa ketidakadilan dalam perjanjian kerja sama pengelolaan air yang dibuat tahun 1997 itu. Misalnya, ada hak ekslusivitas yang menyebabkan Pemprov DKI Jakarta kehilangan kontrol kewenangan atas pengelolaan air bersih.

Artinya, pengelolaan tata kelola air secara keseluruhan dilaksanakan oleh mitra swasta, mulai dari produksi sampai pelayanan pelanggan.

“Serta adanya jaminan keuntungan yang dipastikan jumlahnya terlepas dari ketercapaian target kinerja swasta pada tahun 2023 mencapai Rp6,7 triliun,” ujar Nila.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut