Anies Pastikan Rute Ganjil Genap Tidak Berubah Usai Diperpanjang
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan rute yang dikenakan ganjil genap masih sama seperi pada 2018, meskipun pihaknya memperpanjang aturan tersebut.
"Sama semuanya, sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya dan dari sisi waktunya itu sama," katanya di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (1/1/2019).
Anies mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan jajarannya untuk memasang sejumlah rambu-rambu lalu lintas permanen di ruas-ruas jalan yang dikenakan ganjil genap. Hal itu dilakukan guna menghindari perdebatan antara petugas dan pengendara.
"Kita akan memasang rambu-rambu yang sifatnya permanen di ruas-ruas jalan yang di situ ada ketentuan ganjil genap karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu," ujarnya.
Anies menyebut kebijakan ganjil genap bukan merupakan solusi dari kemacetan Jakarta, melainkan sebagai kebijakan yang sifatnya mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan transportasi umum. Sehingga, volume kendaraan pribadi seperti roda empat dapat berkurang.
"Kebijakan ganjil genap ini bukan kebijakan untuk menyelesaikan masalah transportasi dan kemacetan di Jakarta. Ini hanya kebijakan antara, kebijakan tengah karena kebijakan yang mau kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum," katanya menegaskan.
Pada 2019 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan ganjil genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Prgub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Peraturan teranyar dari Perbub tersebut mulai berlaku Rabu, 2 Januari 2019.
Adapun jalan yang dikenakan ganjil genap yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Ganjil genap diberlakukan pada ruas-ruas jalan itu sejak pukul 06.00 s.d. 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore hari berlaku pukul 16.00 s.d. 20.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari libur.
Editor: Djibril Muhammad