Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

Anies Pastikan Warga DKI Jakarta Tak Bisa ke Luar Kota saat PSBB

Jumat, 15 Mei 2020 - 17:12:00 WIB
Anies Pastikan Warga DKI Jakarta Tak Bisa ke Luar Kota saat PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu (22/4/2020) (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak ada pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua warga dari Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga yang berasal dari luar juga tidak bisa melakukan kegiatan di Jakarta. Pengecualian ada 11 perusahaan dan pejabat serta petugas VVIP yang masuk dalam aturan PSBB.

"Di Jakarta PSBB masih berlaku dan tidak ada pelonggaran," kata Anies kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Anies mengatakan warga dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian. Mereka harus mengurus izin melalui website corona.jakarta.go.id.

Namun bagi warga yang mempunyai KTP Jabodetabek tetap bisa bepergian bila bekerja pada 11 usaha yang dikecualikan. 

"Harus melengkapi surat keterangaan terkait pekerjaannya, konfirmasi RT/RW juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," katanya.

Penduduk Jabodetabek tidak bisa meninggalkan wilayah mereka. Anies menegaskan petugas dilapangan akan dibantu polisi untuk meninggak warga yang melanggar.

"Kita ini di fase yang sangat menentukan," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut