Anies Pastikan Warga DKI Jakarta Tak Bisa ke Luar Kota saat PSBB
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak ada pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua warga dari Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga yang berasal dari luar juga tidak bisa melakukan kegiatan di Jakarta. Pengecualian ada 11 perusahaan dan pejabat serta petugas VVIP yang masuk dalam aturan PSBB.
"Di Jakarta PSBB masih berlaku dan tidak ada pelonggaran," kata Anies kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Anies mengatakan warga dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian. Mereka harus mengurus izin melalui website corona.jakarta.go.id.
Namun bagi warga yang mempunyai KTP Jabodetabek tetap bisa bepergian bila bekerja pada 11 usaha yang dikecualikan.
"Harus melengkapi surat keterangaan terkait pekerjaannya, konfirmasi RT/RW juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," katanya.
Penduduk Jabodetabek tidak bisa meninggalkan wilayah mereka. Anies menegaskan petugas dilapangan akan dibantu polisi untuk meninggak warga yang melanggar.
"Kita ini di fase yang sangat menentukan," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq