Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Baswedan Bagikan Tips Atasi Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Advertisement . Scroll to see content

Anies Pastikan Warga DKI Jakarta Terdampak Covid-19 Tetap Dapat Bansos

Kamis, 10 September 2020 - 05:47:00 WIB
Anies Pastikan Warga DKI Jakarta Terdampak Covid-19 Tetap Dapat Bansos
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan tetap memberikan bantuan sosial (bansos) terhadap warga yang rentan dan terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Pemprov DKI bahkan telah menyiapkan paket kebijakan penanggulangan Covid-19 saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total diberlakukan Senin, 14 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bansos kepada masyarakat rentan yang telah terdata dan menjadi penerima. "Kami akan berkordinasi dengan Kementerian Sosial terkait bantuan sosial tersebut," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini mengajak masyarakat untuk bersabar dan berdisiplin dalam menaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini masih menghinggapi Jakarta. "Sering jadi pertanyaan kapan (Covid-19) berakhir. Harapan kita, yang paling realistis saat ini adalah mudah-mudahan penemuan vaksin yang aman dan efektif cepat didistribusi dalam kondisi yang ideal, aman dan efektif," ujarnya.

Sebelumnya, Anies membocorkan isi paket kebijakan tersebut yakni pemberian bantuan kebutuhan pokok terhadap warga terdampak Covid-19. Selain itu, pemberian intensif pajak bagi pelaku usaha di Ibu Kota.

"Lengkap paketnya. Satu adalah bagi mereka yang membutuhkan kebutuhan pokok ada bantuan untuk kebutuhan pokok. Kedua, adalah insentif untuk pajak yang kita berikan terutama bagi usaha-usaha yang bisa menahan agar tidak terjadi pemberhentian karyawan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/9/2020).

Mantan rektor Universitas Paramadina ini mengatakan, paket kebijakan tersebut juga akan menyasar pada sektor perizinan usaha di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) untuk mendapatkan izin.

Anies berharap, UMKM bisa mendapatkan akses permodalan dengan mudah. Pemprov DKI juga akan menjemput bola dalam memberikan izin kepada UMKM sehingga paket kebijakan tersebut bisa membantu dunia usaha dan masyarakat.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut