Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Keamanan Sekolah Pascainsiden Ledakan di SMAN 72
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Total, Anies Evaluasi Izin Operasional Industri dari Kementerian Perindustrian

Kamis, 10 September 2020 - 00:40:00 WIB
PSBB Total, Anies Evaluasi Izin Operasional Industri dari Kementerian Perindustrian
Ilusrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal pada 14 September 2020. Pemberlakuan PSBB total itu untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di Ibu Kota yang dalam pekan terakhir ini penambahannya mengkhawatirkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan mengevaluasi Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian pada perusahaan-perusahaan nonesensial. Hal itu untuk memastikan pengendalian pergerakan kegiatan usaha maupun sosial berjalan dengan baik dan tidak menyebabkan penularan.

"Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang nonesensial yang dulu mendapatkan izin (IOMKI) akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian saat PSBB Total ini," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

Para pemegang izin tersebut, Anies memaparkan, di luar bidang industri esensial yang diperbolehkan untuk beroperasi selama pemberlakuan PSBB Total. Bidang industri esensial yang secara total sejumlah 11 bidang itu juga boleh berjalan dengan operasi minimal tidak seperti biasanya.

"Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi, agar lebih terawasi sehingga tidak menyebabkan penularan," ucap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.

PSBB Total ini, akan berlaku mulai pada Senin, 14 September 2020. Pada hari yang sama, kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut