Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak
Advertisement . Scroll to see content

Anies Perpanjang PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap Belum Berlaku

Senin, 07 Desember 2020 - 10:07:00 WIB
Anies Perpanjang PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap Belum Berlaku
Ilustrasi ganjil genap. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi terhitung mulai Senin (7/12/2020) hingga 21 Desember 2020. Namun aturan ganji genap terhadap kendaraan masih belum berlaku. 
 
"Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Senin (7/12/2020).

Dia menegaskan, jika aturan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik. “Sehinga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut