Anies Perpanjang PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap Belum Berlaku
JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi terhitung mulai Senin (7/12/2020) hingga 21 Desember 2020. Namun aturan ganji genap terhadap kendaraan masih belum berlaku.
"Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Senin (7/12/2020).
Dia menegaskan, jika aturan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik. “Sehinga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB transisi. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
Terapkan PSBB Proporsional, Pemkot Bandung Bakal Tutup Jalan Dipatiukur
Anies menjelaskan perpanjangan PSBB transisi dilakukan karena masih terjadi tren kenaikan kasus positif covid-19 di Jakarta dalam empat pekan terakhir. Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November 2020.
Mantan mendikbud itu mengatakan kasus covid-19 di ibu kota sebenarnya masih terkendali meski terjadi tren kenaikan. Oleh sebab itu dia mengingatkan masyarakat Jakarta terus menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Editor: Faieq Hidayat