Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Anies Perpanjang PSBB Transisi Covid-19, Bioskop Batal Dibuka 29 Juli

Jumat, 17 Juli 2020 - 05:16:00 WIB
Anies Perpanjang PSBB Transisi Covid-19, Bioskop Batal Dibuka 29 Juli
Ilustrasi bioskop. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 30 Juli 2020. Perpanjangan terkait pencegahan pandemi virus corona (Covid-19) itu ternyata berdampak pada beberapa jenis usaha yang sebelumnya direncanakan dibuka menjadi batal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kegiatan operasional hiburan di luar ruangan yang rencananya dibuka pada akhir bulan ini terpaksa ditunda dahulu izinnya. Salah satunya bioskop.

"Kita terpaksa tunda dulu izin operasinya sampai kondisi benar-benar baik," kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI, Kamis (16/7/2020).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia menyatakan hal yang sama. Menurut dia, alasan Pemprov DKI Jakarta menunda pembukaan bioskop yang direncanakan pada 29 Juli itu karena penyebaran Covid-19 di Ibu Kota belum kondusif.

"Iya betul itu (bioskop batal dibuka). Pertimbangannya karena penyebaran Covid-19 belum kondusif. Makanya kita tahan dulu," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Seiring dengan Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I melalui Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif pada 5 Juli 2020. Saat itu Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta menerbitkan SK 140 Tahun 2020.

Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang mengamanatkan protokol dalam rangka pencegahan penanganan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata itu telah memperbolehkan bioskop dibuka pada 6 Juli 2020 dan akan dievaluasi pada 16 Juli 2020.

Selain bioskop, DKI juga telah memperbolehkan aktivitas produksi film hingga "nonton bareng" di ruang terbuka. Selain itu, penyelenggaraan acara di luar ruangan hingga pembukaan gelanggang rekreasi olahraga kecuali kolam renang.

DKI juga menetapkan sejumlah protokol kesehatan untuk para pengunjung. Antara lain selalu menggunakan masker saat berada di area publik, melakukan budaya etika batuk atau bersin dengan menutup mulut dengan tisu dan membuang bekas tisunya ke tong sampah.

Selanjutnya menjaga kebersihan tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir serta "hand sanitizer". Kemudian menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti bagian hidung, mata dan wajah. Terakhir mengatur jaga jarak minimal satu meter.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut