Anies Resmi Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi yang berada di pesisir utara Ibu Kota. Atas putusan itu, mulai hari ini seluruh kegiatan di pulau reklamasi dihentikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 tertanggal 4 Juli 2018, DKI telah membentuk badan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara Jakarta yang dipimpin Marko Wijaya Kusuma. Hasilnya, badan yang dibentuk sebagai amanat Keppres No 52 Tahun 1995 merekomendasikan untuk mencabut izin 13 pulau reklamasi.
“Setelah kita lakukan verifikasi maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Menurut Anies, reklamasi memang bagian dari dari sejarah, namun bukan bagian dari masa depan. Untuk itu, Pemprov tidak masalah memberhentikan reklamasi di pesisir utara Jakarta. Pulau-pulau yang sudah terbangun akan dikelola Pemprov DKI sesuai dengan fungsinya. Di antaranya, Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N.
“Bagi yang sudah terbangun saat ini sedang ada monitoring dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara. Ini sedang dilakukan juga monitoring untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk, serta rehabilitasi pemulihan pantai utara Jakarta. Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ucap dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, saat ini pemprov sedang menyusun peraturan daerah sebagai langkah ke depan bagi kawasan yang sudah terbangun.
“Kita akan menyelesaikan perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat. Pemerintah DKI akan fokus pada pemulihan wilayah teluk Jakarta, utamanya pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah, dan antisipasi land subsidence,” ujar Anies.
Berikut 13 pulau yang izinnya resmi dicabut:
Pulau A, Pulau B dan Pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah.
Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Pulau M izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.
Pulau O dan Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo.
Pulau P dan Pulau Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta.
Pulau H izinnya dipegang PT Taman Harapan Indah.
Pulau I dipegang PT Jaladri Kartika Eka Paksi.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto