Anies Sederhanakan Perizinan Properti, Gedung 57 Hari dan Rumah 14 Hari
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Pergub itu diterbitkan untuk mendorong geliat sektor properti sebagai salah satu sektor yang memiliki multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi covid-19.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan perizinan untuk bangunan umum disederhanakan dari 360 hari menjadi 57 hari. Lalu rumah tinggal menjadi 14 hari kerja.
“Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” kata Sri Haryati di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Dia menjelaskan upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi. Menurutnya sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi, dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.
“Oleh karena itu kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Sri Haryati.