Anies Siapkan Pergub Baru, PKL Boleh Berjualan di Trotoar
Menurut Hari, proses verifikasi hingga penetapan PKL di atas trotoar akan berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014. Permen ini hanya memperbolehkan PKL berada di trotoar selebar lebih dari lima meter.
”Selain itu juga tergantung ukuran, spesifikasi, dan sesuai RTRW. Yang jelas sesuai Permen PUPR 3/2014 itu harus memenuhi standar kelayakan teknis tadi," ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini masih berlaku Pergub DKI No 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang diteken oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Pergub ini mengatur penetapan lokasi PKL, tetapi tidak menyebut kata 'trotoar' dengan tegas.
Pasal 10 Pergub 10/2015 menyatakan, PKL berhak atas tempat usaha, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Pasal 11 menjelaskan, tempat usaha tak bergerak tersebut berupa gelaran, lesehan, tenda, dan shelter. Sedangkan tempat usaha bergerak adalah yang bermotor dan tidak bermotor.
Editor: Zen Teguh