Anies Siapkan Pergub yang Mengatur Secara Rinci PSBB di Jakarta
JAKARTA, iNews.id – Pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Provinsi DKI Jakarta telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Pemprov DKI Jakarta, saat ini sedang menyiapkan aturan terkait status tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sedang merancang peraturan gubernur (pergub) untuk melaksanakan status PSBB di ibu kota. Aturan tersebut nantinya mengatur secara rinci mengenai PSBB.
"Kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas. Enggak lama, satu dua hari saja (Pergub selesai)," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Pemprov DKI, menurut dia, selama ini juga sudah terlibat dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta. Salah satu contohnya seperti melakukan penutupan tempat hiburan hingga 19 April mendatang.
Arifin menuturkan, Pemprov DKI juga telah melakukan penghalauan kerumuman di fasilitas umum, membubarkan tempat keramaian supaya kembali ke tempat masing-masing.