Anies: SIKM Akan Kami Umumkan Detailnya Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diterapkan kembali di wilayah Jakarta di masa pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat.
Anies menjelaskan Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menyusun peraturan daerah (perda) terkait pemberlakuan SIKM. Dia berjanji detail mengenai kebijakan SIKM akan diumumkan pekan depan.
"Nanti, awal pekan depan diumumkan detailnya. Karena memang saat ini sedang disusun aturan perdanya," kata Anies saat dikonfirmasi di GBI Amanat Agung, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (30/4/2021).