Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Anies: SIKM Akan Kami Umumkan Detailnya Pekan Depan

Jumat, 30 April 2021 - 13:56:00 WIB
Anies: SIKM Akan Kami Umumkan Detailnya Pekan Depan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan detail SIKM akan diumumkan pekan depan. (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diterapkan kembali di wilayah Jakarta di masa pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat.

Anies menjelaskan Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menyusun peraturan daerah (perda) terkait pemberlakuan SIKM. Dia berjanji detail mengenai kebijakan SIKM akan diumumkan pekan depan.

"Nanti, awal pekan depan diumumkan detailnya. Karena memang saat ini sedang disusun aturan perdanya," kata Anies saat dikonfirmasi di GBI Amanat Agung, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (30/4/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut