Anies Soroti Kepatuhan Warga Pakai Masker Menurun
"Pengawasan sanksi tetap berlaku, ada denda progresif yang berlaku, Rp250 ribu, Rp500 ribu, Rp750 ribu, Rp1 juta bagi yang melanggar tidak menggunakan masker," katanya.
Sanksi juga berlaku bagi unit kegiatan usaha lain seperti yang sebelumnya diterapkan Pemprov DKI.
"Kalau melanggar kita tutup tiga hari untuk keperluan disinfektan, kemudian ada surat teguran sampai penutupan sementara dan pencabutan izin, selain denda-denda progresif kita berlakukan bagi unit usaha yang melanggar," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB Transisi berdasarkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq