Anies Tegaskan Seluruh Warga Jakarta Berhak Nikmati Keringanan PBB
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bangunannya senilai Rp2 miliar ke bawah. Hal itu merupakan bentuk kebijakan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Anies secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing kota administratif DKI Jakarta di RPTRA Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).
Anies menuturkan, pada perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta. Hal ini juga sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta yakni sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Ada yang nilainya di atas Rp2 miliar sekitar 200.000 rumah, serta yang nilainya di bawah Rp2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.
"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujarnya.