Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya
Advertisement . Scroll to see content

Anies Teken Pergub, Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:49:00 WIB
Anies Teken Pergub, Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW menjadi 5 tahun. Aturan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

"Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah," tulis Pasal 28 ayat 1 Pergub 22, seperti dikutip Jumat (20/5/2022).

Pergub 22 merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam Pergub sebelumnya, masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pergub terbaru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut