Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content

Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM Mikro, Kegiatan Peribadatan di Rumah

Rabu, 23 Juni 2021 - 13:41:00 WIB
Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM Mikro, Kegiatan Peribadatan di Rumah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Komaruddin Bagdja).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam keputusan itu juga mengatur tentang kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

Selain itu, jam operasional juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini dikeluarkan demi menekan laju penyebaran Covid-19 yang belakangan jumlahnya melonjak di wilayah Jakarta.

"Menetapkan perpanjangan PPKM berbasis mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis dalam Kepgub.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut