Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022

Selasa, 07 Desember 2021 - 13:02:00 WIB
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto : IG Anies Baswedan).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun. Kebijakan itu berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Kepgub itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Menetapkan PPKM dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," dikutip dari Kepgub tersebut, Selasa (7/12/2021).

Kepgub ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut