Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022

Selasa, 07 Desember 2021 - 13:02:00 WIB
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto : IG Anies Baswedan).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Biasanya, kata dia momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.

Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO).

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut