Anies Terbitkan Keputusan untuk Tambah Penghasilannya dan Wagub DKI
JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan yang mengatur penghasilan tambahan bagi gubernur dan wakil gubenur serta semua jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta. Keputusan itu juga berlaku bagi calon PNS di lingkungan instansi tersebut.
Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 879 Tahun 2019 itu telah diundangkan pada 24 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Anies sendiri. Dari salinan kepgub yang diterima iNews.id, pendapatan ekstra yang dimaksud adalah tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan lainnya.
“Memberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada: a) Gubernur dan Wakil Gubernur, dan; b) Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah,” demikian bunyi salah satu butir kepgub tersebut.
Dalam kepgub itu tidak dicantumkan besaran penghasilan tambahan itu. Namun, di situ dinyatakan bahwa nominalnya sebesar nominal gaji yang mereka terima pada bulan sebelumnya yakni April 2019.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan April 2019 dan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” demikan bunyi butir kedua Kepgub DKI No 879/2019 itu.
Dalam kepgub yang sama juga disebutkan, pemberian tambahan penghasilan itu berdasarkan pada tiga aspek yakni penilaian aktivitas dan perilaku kerja; serapan program/kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan; penilaian aktivitas kerja tambahan.
“Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi butir kelima kepgub itu.
Kendati tak ada iuran dan potongan, penerima penghasilan tambahan itu tetap dikenakan pajak penghasilan sebagaimana telah diatur oleh undang-undang.
Adapun dana yang diambil untuk membayar penghasilan tambahan itu bersumber dari APBD DKI Tahun Anggaran 2019 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dan diktum Ketiga, dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dipindahtugaskan dan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan telah menerima Tunjangan Kinerja Daerah Ketiga Belas,” demikian butir kesembilan kepgub itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil