Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Anies Terbitkan Seruan Gubernur Batasi Aktivitas Masyarakat saat Libur Akhir Tahun, Ini Poin Lengkapnya

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:54:00 WIB
Anies Terbitkan Seruan Gubernur Batasi Aktivitas Masyarakat saat Libur Akhir Tahun, Ini Poin Lengkapnya
Anies Baswedan menerbitkan sergub dan ingub untuk membatasi aktivitas masyarakat Jakarta di masa libur akhir tahun 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Keduanya mengatur pembatasan jam operasional masyarakat di Jakarta selama libur akhir tahun 2020 untuk mencegah timbulnya klaster covid-19.

Anies menjelaskan ingub dan segub bersifat memperkuat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang telah ada. Kedunya diterbitkan khusus untuk mengantisipasi penularan covid-19 di libur akhir tahun.

"Perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan yang dilakukan yaitu tambahan Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Sergub Nomor 17 Tahun 2020 berisi imbauan Anies kepada masyarakat, perkantoran serta tempat hiburan hingga rumah makan untuk membatasi jam operasional. Sementara Ingub Nomor 64 Tahun 2020 berisi instruksi agar kepala dinas serta wali kota melakukan pemantauan pembatasan aktivitas masyarakat sesuai kewenangan masing-masing yang disebutkan di dalamnya.

Lebih lanjut Anies mengatakan fokus Pemprov DKI Jakarta dengan menerbitkan sergub dan ingub yaitu mencegah penularan covid-19 terutama di lingkungan keluarga. Jika ada ketentuan yang mengatur kegiatan usaha seperti poin 1b dan 1C sergub, Anies mengatakan tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah.

“Fokus kita dalam lingkar kegiatan non usaha. Yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” ucapnya.

Berikut poin lengkap yang ada di dalam Sergub Nomor 17 Tahun 2020:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut