Anies Terima Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri, Urus 12 Dokumen Kependudukan Ini Cukup 15 Menit
"Apresiasi terhadap Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta seluruh jajaran Dukcapil hingga di satuan pelaksana. Komitmen ini kita dukung bersama-sama," tutur Zudan.
Lebih lanjut dia berharap agar provinsi lain bisa belajar dari Dukcapil DKI Jakarta menuju layanan 15 menit.
"Karena komitmen di Kemendagri itu pelayanan masih satu jam berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 dengan program Semedi (Sehari Mesti Jadi). Nah di DKI 12 layanan bisa dalam 15 menit ini pencapaian yang sangat luar biasa," kata Zudan.
Berikut 12 layanan administrasi kependudukan dalam waktu 15 menit yang dapat diakses dari Dukcapil DKI Jakarta:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.
Editor: Rizal Bomantama