Anies Tunjuk Irwandi Jadi Plh Wali Kota Jakarta Pusat
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andoro Warih. Pencopotan dilakukan sebagai buntut terjadinya kerumunan massa acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November 2020.
Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 855/-82.74 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati pada 25 November 2020.
"Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dibebaskan sementara dari tugas jabatannya," tulis Sri Haryati dalam surat perintah tersebut, Sabtu (28/11/2020).
Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta melalui Sri Haryati menunjuk Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat. Keputusan itu berlaku mulai 25 November 2020.
"Memerintahkan Irwandi untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat disamping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali," bunyi surat tersebut.
Dalam surat perintah tugas itu dijelaskan sebagai Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi tak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
"Dalam melaksanakan tugas tersebut pelaksana harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis antara lain penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum dan kepegawaian (Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai)," tulis Sri Haryati.
Editor: Rizal Bomantama