Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Kucurkan Rp2,62 Triliun untuk Proyek Pengendalian Banjir dan Rob
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Kerumunan Acara Habib Rizieq, Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH

Sabtu, 28 November 2020 - 15:25:00 WIB
Buntut Kerumunan Acara Habib Rizieq, Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH
Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH Pemprov DKI Jakarta buntut dari kerumunan acara Habib Rizieq di Petamburan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kerumunan acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 masih berbuntut panjang. Kali ini tindakan tegas diambil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies resmi mencopot Bayu Meghantara  dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih. Pencopotan dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Pemprov DKI Jakarta menilai keduanya lalai dan mengabaikan arahan dan instruksi Anies soal kerumunan hajatan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan keduanya resmi menanggalkan jabatan tersebut mulai tanggal 24 November 2020. Keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

"Pencopotan ini berdasarkan hasil audit inspektorat," ujar Chaidir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Inspektorat dalam melakukan audit tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasarkan instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut