Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendikdasmen Harap Konferensi Internasional LKLB Perkuat Toleransi dan Jaringan Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

Anies Umumkan Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021

Senin, 20 September 2021 - 09:52:00 WIB
Anies Umumkan Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021
Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021. (Foto IG Anies Baswedan).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021. Hal ini merupakan upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan KJP Plus.

“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis akun Instagram Gubernur DKI Anies Baswedan @aniesbaswedan, Senin (20/9/2021).

KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Berikut merupakan mekanisme pendataan KJP:

13-25 September 2031
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

13-25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

27-30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

1-13 Oktober
Data final penerima ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut