Apes, Lari dari Penggerebekan Polisi Pengedar Narkoba Ditangkap setelah Nyemplung Got
CIKARANG, iNews.id - Polres Metro Bekasi menangkap dua orang yang terlibat dalam peredaran narkoba. Dalam operasi penggerebekan, seorang tersangka sempat tercebur ke got yang membuatnya mudah ditangkap.
Tim dari Polres Metro Bekasi menangkap Supriatna bin Osan (24), warga Kampung Jagaraya RT 005/007, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabuparen Bekasi. Polisi telah lama memantau pria yang bekerja sebagai buruh kasar di Cikarang Barat itu dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang.
Dari tangan pelaku Supriatna, polisi menyita barang haram 4 bungkus klip bening brutto 0,82 gram. Barang haram tersebut, kata dia, disimpan di bawah meja televisi milik pelaku. Diduga pelaku hendak mengelabui petugas saat penggeledahan disalah satu rumah kontrakan.
Dari pengakuan Supriatna, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu satu rekannya bernama Ahmad Sopiyan alias Piyan (32). Selanjutnya, Tim opsnal unit 1 langsung menuju Kampung Elo Wate, Desa Sukamanah, Kabupaten Bekasi, yang diyakini tempat Piyan bersembunyi.
Kedatangan polisi diketahui Piyan, dia sempat berusaha melarikan diri ke pesawahan, namun langkahnya terhenti setelah terperosok ke selokan.
"Ketika pelaku Piyan dikejar, pelaku terjatuh ke got hingga tersangka basah dan kotor dan handphone tersangka terpental dan hilang, kemudian tersangka dapat ditangkap, Atas dasar tersebut polisi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti narkoba yang akan diedarkan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlond Sitinjak, Sabtu (27/6/2020).
"Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda setelah petugas mendapat laporan di dua tersebut kerap terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu."
"Keduanya kita amankan dengan barang bukti narkoba sabu, dan kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.
Editor: Arif Budiwinarto