Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Zona Kuning, Pemkab Bekasi Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Jumat, 26 Juni 2020 - 11:28:00 WIB
Zona Kuning, Pemkab Bekasi Larang Ojek Online Angkut Penumpang
Ojek online. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

CIKARANG, iNews.id - Ojek online (ojol) di Kabupaten Bekasi dilarang mengangkut penumpang. Alasannya, daerah tersebut masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, keputusan zona Covid-19 ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Untuk daerah yang masih zona kuning ada persyaratannya. Seperti tempat wisata yang masih tutup, termasuk kendaraan berpenumpang yang dibatasi. Itu berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) Jawa Barat," katanya di Cikarang, Jumat (26/6/2020).

Yana memastikan, kendaraan roda dua sampai saat ini dilarang membonceng orang di belakangnya. Kecuali, penumpang memiliki alamat sama dengan pengemudi yang dibuktikan lewat KTP.

"Saya berprinsip mengikuti aturan gubernur. Jadi belum boleh bawa penumpang. Diperbolehkannya ketika Kabupaten Bekasi sudah masuk zona hijau," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut