Asian Games, Tilang Kendaraan Melanggar Ganjil Genap Minimal Rp100.000
JAKARTA, iNews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah gencar menyosialisasikan perluasan ganjil genap di Ibu Kota. Sistem pembatasan kendaraan itu akan diuji coba, Senin (2/7/2018).
Kepala Dishub DKI Andriansyah mengatakan, setelah perluasan ganjil genap efektif 1 Agustus, sanksi tilang akan diterapkan. Bagi pengendara roda empat yang melanggar dikenakan sesuai dengan sanksi pelanggaran ganjil genap di Jalan MH Thamrin-Sudirman. Yakni Rp100.000-150.000 disesuaikan dengan pasal yang dilanggar.
“Penilangan sama karena ini kendaraan lalu lintas. Tetap dikasihkan tilang nantinya uji sidang. Sidang tilang yang menentukan hakim ketok berapa, sama yang dilakukan Sudirman-Thamrin dan sebagian Gatot Subroto yang existing. Itu tergantung hakim sekitar Rp100.000-150.000,” kata Andriansyah di Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Menurut dia, tujuan penerapan perluasan ganjil genap untuk mempermudah mobilitas atlet dan official Asian Games 2018 yang berlangsung 18 Agustus - 2 September. Setelah itu dilanjutkan Asian Para Games 6-13 Oktober.
“Terkait masalah waktu tempuh, perjalanan atlet dari wisma atlet ke venue atau sebaliknya disyaratkan tidak boleh lebih dari 30 menit. Kita mengusulkan untuk pelaksanaan perluasan ganjil genap,” tuturnya.
Selain di Jalan Sudirman- MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto yang sudah diterapkan sejak 30 Agustus 2016, perluasan ganjil genap dilaksanakan di empat titik jalan arteri di Ibu Kota.
Yaitu, Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-A Yani-Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan.
Kedua di Arteri Pondok Indah mulai dari Simpang Kartini hingga Simpang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ketiga, sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dan terakhir di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pemprov DKI menambah waktu penerapan menjadi pukul 06.00-21.00 WIB.
“Ini bedanya diperluas, lokasinya diperluas, harinya diperluas. Jamnya kalau penindakan itu hampir sama,” ujar Andriansyah.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto