ASN Boleh Mudik, Wali Kota Tangerang Peringatkan Jangan Sampai Pakai Mobil Dinas
TANGERANG, iNews.id - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya boleh melakukan perjalanan mudik lebaran 2022. Namun, dia mengingatkan mudik tersebut jangan sampai menggunakan mobil dinas.
“Nggak boleh pakai mobil dinas,” ujarnya saat ditemui di Masjid Al-A’zhom, Kota Tangerang, Senin (18/4/2022) malam.
Arief mengaku sudah menerima Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 terkait aturan tersebut.
“Kan baru juga turun hari ini perintahnya, hari ini baru saya baca,” kata Arief.
Dia mewanti-wanti para ASN untuk patuh. Arief menegaskan bagi ASN yang ketahuan melanggar aturan ini akan diberikan sanksi kepegawaian nantinya.
“Ya ada sanksi kepegawaiannya,” kata Arief.
SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 itu menyebut para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Editor: Reza Fajri