Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Komitmen Benahi Layanan Mikrotrans, Singgung Peremajaan 1.000 Pramudi
Advertisement . Scroll to see content

ASN DKI Jakarta Disabilitas hingga Ibu Hamil Tak Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Senin, 28 April 2025 - 18:31:00 WIB
ASN DKI Jakarta Disabilitas hingga Ibu Hamil Tak Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Aturan ASN DKI Jakarta menggunakan transportasi umum tiap Rabu dikecualikan bagi ASN sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta agar menggunakan fasilitas transportasi umum setiap hari Rabu. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menuturkan, kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dalam upaya setengah memaksa agar ASN menggunakan transportasi umum.

“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ujar Pramono di Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Pramono menyebut ASN termasuk ke dalam 15 golongan gratis menggunakan transportasi umum di Jakarta.

“Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum. Mereka akan kami gratiskan,” katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut