ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus, Jadi 75 Persen saat KTT ASEAN 2023
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Kebijakan berlaku mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartonom di Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).
Skema yang diterapkan yakni 50 persen WFH dan 50 persen hadir fisik ke kantor. Lalu pada 4-7 September 2023 atau selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, ASN yang WFH ditingkatkan menjadi 75 persen.
"Ditingkatkan work from home-nya di lokasi itu menjadi 75 persen," ujar Heru.
Kebijakan WFH ini diwajibkan untuk ASN. Sementara untuk swasta sifatnya hanya imbauan.
"Kita serahkan ke pihak perusahaan. Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan," ucapnya.
Kebijakan WFH diterapkan untuk mengurangi polusi udara hingga mengatasi kemacetan di Jakarta.
Editor: Reza Fajri