ASN DKI Jakarta yang Bekerja di Kantor Paling Sedikit 5,5 Jam Sehari
JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini hanya bekerja selama 5,5 jam per hari. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penularan pandemi virus coroba Covid-19 di lingkungan kantor.
Saat ini kantor di lingkungan Pemprov DKI masih memberlakukan sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home/WFH) dan 50 persen dari kantor (work from office/WFO).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Masa Transisi, Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 3 September 2020 sampai adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," demikian seperti dikutip dalam SE Nomor 02/SE/2020, Kamis (3/9/2020).
SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah itu merincin jam kerja ASN Pemprov DKI yang tetap dibagi dalam dua sif. Pada sif pertama masuk pukul 07.00-13.30 WIB dan sif kedua pukul 10.30-16.30 WIB untuk Senin-Kamis.