Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif atau bonus akhir tahun yang dikhususkan untuk para pekerja. Insentifini meliputi pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, Gratis naik transportasi umum di Jakarta dan layanan kesehatan gratis.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pemberian insentif ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur.
"Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur," ujar Pramono.
Sementara itu, dari unggahan akun instagram @dkijakarta disampaikan bahwa beragam insentifini dihadirkan untuk meringankan beban para pekerja di Jakarta.
"Pekerja Jakarta, wajib tahu! Di penghujung tahun ini, ada "bonus" Akhir tahun yang bisa kamu manfaatkan, lho," tulis keterangan akun instagram, @dkijakarta, Rabu (24/12/2025).
1. Pangan Bersubsidi
- Pekerja ber-KTP DKI Jakarta
- Perusahaan berdomisili di DKI Jakarta.
- Disnakertransgi melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi.
- Disnakertransgi mengajukan usulan KPJ berdasarkan SK Kadis Disnakertransgi kepada Bank Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP).
- DKPKP meneruskan surat Disnakertransgi ke Bank Jakarta setelah sebelumnya dilakukan verifikasi data (maks. upah koefisien 1,15 UMR DKI Jakarta).
- Bank Jakarta akan memproses pembuatan KPJ (setelah buku rekening dan kartu ATM tercetak), nama kamu akan didaftarkan ke dalam whitelist penerima manfaat.
2. Subsidi Air
Berupa Kartu Air Sehat dengan tarif air mulai dari Rp1.000,-/m³
A. Pekerja bisa dapet subsidi ini jika:
- Mengonsumsi air PAM Jaya.
- Tinggal di bangunan rumah seluas ≤ 70 m².
- Masuk dalam Kategori 2A1: luas bangunan ≤28 m² atau Kategori 2A2: luas bangunan 28 m² - 70 m².
B. Syarat registrasi bagi Karyawan Swasta Pemegang KPJ:
- Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta.
- Surat keterangan aktif bekerja.
- Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta.
- Surat keterangan penghasilan.
- Foto diri terbaru.
3. Kartu Layanan Gratis (KLG) Naik Transportasi Umum Jakarta
Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji maks 1,15x UMP (sekitar Rp6,2 juta).
A. Bank JakartaKategori: Pendaftar penerima KJP Plus & KJMU, penghuni rusunawa, ASN DKI & Pensiunan PNS DKI Jakarta.
B. OnlineMelalui laman klg.transjakarta.co.id
C. OfflineHalte-Halte Transjakarta:Monas, CSW, Simpang Kuningan, Pulogadung, Koja, Kota, Cawang Sentral, Juanda, Kampung Melayu, Ragunan. Setiap hari pukul 06.00 - 22.00 WIB.
D. Kategori:
- Penerima bantuan sosial (KIA Jakarta, KJP Plus/KJMU)
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK, PJLP dan Pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- Penyandang Disabilitas, Lansia, Veteran RI, Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Penjaga Rumah Ibadah, Penduduk Kp. Seribu, Jumantik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, Pengurus Posyandu, dan TNI/POLRI.
4. Layanan Kesehatan Gratis
1. Cek kesehatan.
2. Layanan ambulans gawat darurat (AGD).
3. Layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
4. Layanan kesehatan jiwa online (JakCare).
Editor: Puti Aini Yasmin