Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekayaan Pramono Naik Rp10 Miliar dalam Setahun, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Asyik, Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen

Senin, 28 Juli 2025 - 18:10:00 WIB
Asyik, Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengurangi PBBKB atau pajak BBM untuk kendaraan warga Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengurangi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak BBM untuk kendaraan warga Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pramono menjelaskan, keputusan pengurangan pajak BBM tersebut mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

"Jadi, Pemerintah Jakarta Pergubnya saya sudah tanda tangani berkaitan dengan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor," ujar Pramono kepada wartawan di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).

Pramono menjelaskan, alasan pemberian insentif pemotongan pajak BBM dalam upaya mengontrol inflasi di Jakarta tidak melambung. 

"Kenapa ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut