Aturan Terbaru Rumah DKI di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak, Hanya untuk Hunian Pertama
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati sebelumnya menjelaskan aturan baru itu untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya.
“Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar,” ujar Lusi, Selasa (18/6/2024) dalam keterangan tertulis.
Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, yaitu:
1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi:
a. Pembebasan Pokok
b. Pengurangan Pokok
c. Angsuran Pembayaran Pokok
d. Keringanan Pokok
e. Pembebasan Sanksi Administratif.
2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
• Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori:
1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
3) Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
• Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:
1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).
2) Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.
3) Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.