Awalnya Berniat Merampok, 2 Pemuda di Bogor Ini Perkosa Remaja Perempuan di Semak-Semak
"Diiyakan lah sama korban, oke. Ketika dia mau jemput, setelah ngisi bensin, dia berubah pikiran. Kenapa hanya HP? Korban kan masih di bawah umur masih bisa diakal kitalah. Ditelepon lah temannya (pelaku S), mau enggak lu ada cewek nih," ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku merencanakan aksinya kepada korban. Gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu pun dijemput oleh pelaku.
"Dia langsung berangkat jemput korban. Begitu jemput korban, langsung ke TKP ditemukan itu. Itu melewati rumah si pelaku. Karena sudah kode-kodean, begitu pelaku lewat, yang satunya ngikutin. Begitu sampai di TKP terjadi pemukulan, cekik, segala macam, sampai pemerkosaan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 6 Huruf B UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Jo 53 KUHP pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Niat awal (mengambil harta korban), tapi di tengah jalan berubah. Terus ada perencanaan, pemerkosaannya juga ada perencanaan, bukan seketika. Terus dilumpuhkannya juga sudah direncanakan. Makanya kita pasang Pasal 340 itu. Nanti Jaksa bisa milih 338 atau 340," ujarnya.
Sebelumnya, warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan gadia remaja dalam semak-semak pada Rabu 28 Desember 2022. Gadis itu diketahui berusia 14 tahun warga Gunung Putri.
Ketika ditemukan, gadis itu mengenakan kaos dalam kondisi tergolek lemas. Remaja itu dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapat perawatan medis.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq