Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Bahar bin Smith Turut Pukul Anggota Banser di Tangerang
Advertisement . Scroll to see content

Bahar bin Smith Minta Pemeriksaan Kasus Pengeroyokan Hari Ini Ditunda, Kenapa?

Rabu, 04 Februari 2026 - 16:11:00 WIB
Bahar bin Smith Minta Pemeriksaan Kasus Pengeroyokan Hari Ini Ditunda, Kenapa?
Pemuka agama Habib Bahar bin Smith. (Foto:. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Bahar ditetapkan tersangka setelah gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut