Balita Tewas Dibanting Kekasih Ibunya di Kalibata, Ini Tampang Pelaku
Dalam keadaan yang menangis, YA melanjutkan membersihkan kotoran korban. Namun, YA masih kesal karena tangisan tersebut. Dengan emosi, YA lalu menginjak kaki kiri korban
"Korban masih menangis makin kencang, pelaku lalu mengangkatnya namun korban terjatuh untuk ketiga kalinya mengenai kepala. Setelah itu pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Triadipa," ucapnya.
Setiba di rumah sakit, nyawa korban tak tertolong. YA sempat mengabarkan kepada SS kalau anaknya tak sadarkan diri.
"Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan sepanjang 7,9 cm, kemudian di kaki kiri korban itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan 1,5x2cm 0,7x0,5 cm, kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," ujar Kapolres.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPdengan ancaman masing-masing 10 tahun, 15 tahun dan 7 tahun penjara. (Irfan Maulana/MPI)
Editor: Donald Karouw