Bandar Narkoba Asal Bekasi Ditangkap, Simpan Sabu 2 Kg di Rumah Orang Tua
BEKASI, iNews.id - Polisi menangkap bandar narkoba asal Kota Bekasi berinisial FH di Yogyakarta. FH ternyata kerap menyimpan barang haram tersebut di rumah orang tuanya.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji mengatakan penangkapan FH merupakan pengembangan pengungkapan 4,7 kilogram sabu dan 300 butir ekstasi pada 26 Juni silam. FH ditangkap setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan.
"Yang dua kilogram ini saya sampaikan bahwa merupakan tersangka yang empat kilogram lalu dengan DPO FH, inilah FH tertangkap masih ada barang sekitar dua kilogram lagi," kata Untung kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Untung menjelaskan tersangka FH menyimpan barang bukti narkoba itu di atas plafon rumah orang tuanya, Jatiasih.
"Barang bukti kita sita dari wilayah Kota Bekasi tepatnya di wilayah Jatiasih di rumah orang tua pelaku di atas plafon," jelasnya.
Untung mengungkap pelaku telah mengedarkan barang haram ini sejak satu tahun lalu. Bahkan tersangka mengakui telah berhasil menjual sebanyak empat kilogram sabu sebelum akhirnya tertangkap.
"Tersangka mengakui diedarkan sejak tahun 2023, kurang lebih sudah sebanyak 3-4 kilo," katanya.
Dari penangkapan FH, polisi kini membidik adanya potensi tersangka lain. Namun polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman mati.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tandasnya.
Editor: Faieq Hidayat